Kolaka, kab-kolaka@kpu.go.id - Berdasarkan Surat Persetujuan Sekretaris Jendral Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 21/RT.01.3/02/2022 tanggal 7 Maret 2022 perihal Persetujuan Penjualan Barang Milik Negara Pasca Pemilu/Pemilihan, Pilkada Tahun 2020 serta Barang Perlengkapan Pemungutan Suara pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten /Kota. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) akan melaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara berupa Barang Logistik Pemilihan.
Pengumuman selengkapnya dapat diunduh di bwah ini :
Download