Berita Terkini

Penyerahan DIPA Tahun Anggaran 2022 KPU oleh KPPN Kolaka kepada Kabupaten Kolaka.

Kolaka- Rabu, (15/12/2021), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kolaka  menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Percepatan Realisasi Anggaran dan Penyerahan Daftar Isian Pagu Anggaran Tahun 2022 bertempat di Ruangan Ballroom Hotel Sutan raja Kolaka. Hadir Mewakili KPU Kabupaten Kolaka, Sekretaris KPU Kabupaten Kolaka yang juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bapak Idam Hindardi. Acara Sosialisasi Percepatan Realisasi Anggaran dan Penyerahan Daftar Isian Pagu Anggaran Tahun 2022  diawali dengan Penyampaian Laporan oleh Kepala KPPN Kolaka, Bapak Arief Rokhman, kemudian dilanjutkan dengan sambutan Kepala Kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi  Sulawesi Tenggara, Bapak Arif Wibawa, selanjutnya hadir juga  dan memberikan Kata Sambutan Bupati Kolaka Bapak Ahmad Safei.  Acara tersebut juga dihadiri dari perwakilan instansi Vertikal yang ada di wilayah Kolaka, Kolaka utara dan Kolaka timur yang menjadi mitra kerja KPPN Kolaka. KPU Kabupaten Kolaka pada tahun 2022 mendapatkan pagu anggaran awal sebanyak Rp.3.271.775.000,-  bila dibandingkan dengan pagu Anggaran awal pada Tahun 2021 lalu yaitu sebanyak Rp.  3.014.422.000,-  sehingga DIPA awal KPU Kabupaten Kolaka pada Tahun 2022 mengalami kenaikan sebanyak 5.44 %. Bertepatan dengan Kegiatan tersebut, KPU Kabupaten Kolaka mendapatkan Penghargaan Peringkat Ke 3 atas Nilai Indeks Kinerja Penilaian Anggaran (IKPA) terbaik untuk kategori Pagu Sedang Tahun 2021. (AndrieFH)  

KPU Kabupaten Kolaka Raih Penghargaan Peringkat Ketiga atas Nilai Indeks Kinerja Penilaian Anggaran (IKPA) terbaik untuk kategori Pagu Sedang Tahun 2021

Kolaka- Rabu, 15/12/2021. KPU Kabupaten Kolaka tampil sebagai peringkat ketiga atas Nilai Indeks Kinerja Penilaian Anggaran (IKPA) terbaik diantara seluruh mitra kerja KPPN Kolaka untuk kategori Pagu Sedang Tahun 2021. Penghargaan ini diterima KPU Kabupaten Kolaka yang diwakili oleh Sekretaris dan juga Selaku Kuasa Pengguna Anggaran KPU Kabupten Kolaka Bapak Idam Hindardi  pada saat Menghadiri Kegiatan Kegiatan Sosialisasi Percepatan Realisasi Anggaran dan Penyerahan Daftar Isian Pagu Anggaran Tahun 2022 bertempat di Ruangan Ballroom Hotel Sutan raja Kolaka.  KPU Kabupaten Kolaka pada tahun anggaran  2022 ini mendapatkan pagu anggaran awal sebanyak Rp.3.271.775.000,-  bila dibandingkan dengan pagu Anggaran awal pada Tahun 2021 lalu yaitu sebanyak Rp.  3.014.422.000,-  sehingga DIPA awal KPU Kabupaten Kolaka pada Tahun 2022 mengalami kenaikan sebanyak 5.44 %. (AndrieFH).  

Sekretariat KPU Kabupaten Kolaka Ikuti Bimbingan Teknis dan Simulasi Penyusunan dan Penilaian Sasaran Kinerja (SKP) Aparatur Sipil Negara Periode II Tahun 2021,

Kolaka - Rabu (15/12/2021) Sekretariat KPU Kabupaten Kolaka, mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis dan Simulasi Penyusunan dan Penilaian Sasaran Kinerja (SKP) Aparatur Sipil Negara Periode II Tahun 2021 Melalui Aplikasi Zoom Meeting bertempat diruangan Media center kantor KPU Kabupaten Kolaka dan diikuti oleh seluruh jajaran PNS sekretariat KPU Kabupaten Kolaka. Acara yang diselenggarakan secara daring ini dibuka oleh Kepala Bagian Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai KPU RI, Ibu Endah Purnawati. Turut hadir juga narasumber dari Direktorat Kinerja ASN Badan Kepegawaian Nasional (BKN).  Dalam kegiatan Bimbingan Teknis tersebut oleh Narasumber dari perwakilan Badan Kepegawaian Negara (BKN)  mensimulasikan bagaimana cara menyusun dan melakukan penilaian terhadap sasaran kinerja periode 2 bagi PNS di lingkungan KPU. Hal tersebut dilaksanakan sesuai dengan peraturan Menteri PAN RB No. 8 Tahun 2021.  Penyusunan SKP PNS dilakukan 2 kali periode dalam satu tahun. Sementara untuk penyusunan matrik SKP disusun berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN RB No. 3 tahun 2021. Kegiatan ini juga diikuti oleh Sekretariat KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dari seluruh Indonesia sebagai tindak lanjut dari surat Sekretaris Jendral KPU Republik Indonesia Nomor 3367/SDM.03.3 /04/2021 tanggal 8 Desember 2021 Perihal Bimbingan teknis dan SImulasi Penyusunan Sasaran Penilaian Kinerja PNS Periode II Tahun 2021. (AndrieFH)  

Penyerahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Kolaka- Senin 13 Desember 2021, tepat ada pukul  10.00 Wita, bertempat diruangan Kepala DInas Pemberdayaan Masyarakat & Desa (DPMD) Kabupaten Kolaka. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka  Melakukan Penandatanganan  Berita Acara Penyerahan dan sekaligus Penyerahan Data Pemilih Tetap tahun 2019 atau Pemilu Terakhir untuk Menjadi Bahan Penyusunan Data Pemilih Sementara dalam Pelaksanan Pemilihan Kepala desa Serentak Tahun 2022 kepada DInas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kolaka. Dalam prosesi penandatanganan  Berita Acara tersebut, bertanda tangan sebagai Pihak Pertama yang menyerahkan data yakni Ketua KPU Kabupaten Kolaka  Bapak Kamal Baddu, kemudian Bapak Agus selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masayarakat Desa sebagai Pihak Kedua yang adalah Penerima DPT Pemilu Tahun 2019 atau Pemilu terakhir. Hadir menyaksikan prosesi tersebut seluruh Komisioner KPU Kabupaten Kolaka, Kepala Bidang Pemerintahan Desa & Kelurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kolaka Bapak Genardi Pratomo Putra, Mewakili Polres Kolaka Kasat Intelkam, Bapak AKP. Muh. Jafar. Sekretaris KPU Kabupaten Kolaka Bapak Idam Hindardi, dan Para Kasubag. Sekretariat KPU Kabupaten Kolaka. Seperti diketahui bersama bahwa kegiatan ini berlangsung sebagai  tindak lanjut atas adanya Permintaan Data Pemilu Terakhir oleh Pemerintah Kabupaten Kolaka melalui DInas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam rangka Penyusunan Data Pemilih Sementara  Pemilihan Kepala desa Serentak Tahun 2022. Permintaan DPT Terakhir kepada KPU Kabupaten Kolaka ini berdasarkan  pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 terakhir dengan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Desa termuat dalam Pasal 1 Angka 14 yang mengatur bahwa Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disebut DPS adalah Daftar Pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan Pemilih Baru. Sebelum itu KPU Republik Indonesia telah menerbitkan surat Edaran Nomor 388/TIK.04-SD/01/KPU/IV/2021 Tanggal 27 April 2021 Perihal Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Dalam surat tersebut Secara tegas KPU RI mendukung dan menyetujui untuk menyerahkan Data DPT pemilu terakhir dan atau DPT Pemilihan serentak Tahun 2020 Melalui KPU Kabupaten dan diketahui oleh KPU Povinsi untuk dapat dimanfaatkan sebagaimana keperluannya dengan tetap menjaga kerahasiaan data pribadi sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir Tahun 2019 diserahkan kepada Pihak DPMD dengan tetap meliindungi Data Pribadi Penduduk yang diberikan tidak menampilkan informasi nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga pemilih secara utuh,  Dengan cara mengganti 6 angka terakhir kepada NIK dan NKK serta 4 digit terakhir pada Tahun lahir dengan tanda bintang (*).  Penyerahan DPT Pemilu terakhir ini juga Merujuk  pada  surat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 356/PL.021/74/2021 tanggal 8 Desember 2021 Perihal Jawaban Permohonan Petunjuk Penyerahan DPT Pemilu Terakhir kepada Stakeholder terkait.  Surat KPU Provinsi tersebut turut Memperkuat terlaksananya  Penyerahan DPT Pemilu Terakhir kepada pihak Pemerintah Kabupaten Kolaka dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk menjadi Bahan Penyusunan DPS dalam pelaksanaan Pilkades serentak di Tahun 2022 mendatang dan telah sesuai dengan mekanisme yang ada. Pada kesempatan ini bapak Ketua KPU Kabupaten Kolaka Menyampaikan "Bahwa KPU Kabupaten Kolaka turut bangga atas peran serta Lembaga Penyelenggara Pemilu khususnya KPU karena dapat Berpartisipasi dalam Menyukseskan Pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2022 di Kabupaten Kolaka dimana pelaksanaan Pemilihan Kepala desa ini merupakan Hajatan Nasional yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, walaupun Peran KPU  tersebut telah dimandatkan dalam peraturan perundang-undangan" ujarnya. Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak Tahun 2022 di kabupaten Kolaka mendatang akan diselenggarakan  di 10 Kecamatan, 57 Desa di wilayah kabupaten Kolaka. ( Andrie FH).  

Webinar EVALUASI PRINSIP DAN URGENSI PENATAAN DAPIL PEMILU

#TemanPemilih Jumat, 10 Desember 2021. Komisioner KPU divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Bapak M. Fadly beserta Kasubag. teknis Pemilu & Hupmas Bapak Andrie Fajar Halyb Mengikuti kegiatan Webinar Zoom Meeting "EVALUASI PRINSIP DAN URGENSI PENATAAN DAPIL PEMILU". Hadir membuka Kegiatan webinar tersebut Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraaan Pemilu, Ibu Evi Novida Ginting. Kegiatan webinar tersebut menghadirkan Narasumber yakni Bapak Ramlan Surbakti yang merupakan akademisi dan juga Peneliti Kepemiluan, Harun Husein yang merupakan seorang Penulis buku Pemilu indonesia : Fakta, angka, analisis, dan studi banding,, tampil sebagai pemateri ketiga ibu Khoirunnisa nur agustyati, beliau merupakan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Kegiatan Webinar Ini diikuti oleh Seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten / kota di Seluruh Indonesia. #KPUmelayani

Populer

Belum ada data.