Kolaka- Senin 13 Desember 2021, tepat ada pukul 10.00 Wita, bertempat diruangan Kepala DInas Pemberdayaan Masyarakat & Desa (DPMD) Kabupaten Kolaka. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kolaka Melakukan Penandatanganan Berita Acara Penyerahan dan sekaligus Penyerahan Data Pemilih Tetap tahun 2019 atau Pemilu Terakhir untuk Menjadi Bahan Penyusunan Data Pemilih Sementara dalam Pelaksanan Pemilihan Kepala desa Serentak Tahun 2022 kepada DInas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kolaka.
Dalam prosesi penandatanganan Berita Acara tersebut, bertanda tangan sebagai Pihak Pertama yang menyerahkan data yakni Ketua KPU Kabupaten Kolaka Bapak Kamal Baddu, kemudian Bapak Agus selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masayarakat Desa sebagai Pihak Kedua yang adalah Penerima DPT Pemilu Tahun 2019 atau Pemilu terakhir. Hadir menyaksikan prosesi tersebut seluruh Komisioner KPU Kabupaten Kolaka, Kepala Bidang Pemerintahan Desa & Kelurahan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kolaka Bapak Genardi Pratomo Putra, Mewakili Polres Kolaka Kasat Intelkam, Bapak AKP. Muh. Jafar. Sekretaris KPU Kabupaten Kolaka Bapak Idam Hindardi, dan Para Kasubag. Sekretariat KPU Kabupaten Kolaka.
Seperti diketahui bersama bahwa kegiatan ini berlangsung sebagai tindak lanjut atas adanya Permintaan Data Pemilu Terakhir oleh Pemerintah Kabupaten Kolaka melalui DInas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam rangka Penyusunan Data Pemilih Sementara Pemilihan Kepala desa Serentak Tahun 2022. Permintaan DPT Terakhir kepada KPU Kabupaten Kolaka ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 terakhir dengan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Desa termuat dalam Pasal 1 Angka 14 yang mengatur bahwa Daftar Pemilih Sementara yang selanjutnya disebut DPS adalah Daftar Pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan Pemilih Baru.
Sebelum itu KPU Republik Indonesia telah menerbitkan surat Edaran Nomor 388/TIK.04-SD/01/KPU/IV/2021 Tanggal 27 April 2021 Perihal Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Dalam surat tersebut Secara tegas KPU RI mendukung dan menyetujui untuk menyerahkan Data DPT pemilu terakhir dan atau DPT Pemilihan serentak Tahun 2020 Melalui KPU Kabupaten dan diketahui oleh KPU Povinsi untuk dapat dimanfaatkan sebagaimana keperluannya dengan tetap menjaga kerahasiaan data pribadi sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir Tahun 2019 diserahkan kepada Pihak DPMD dengan tetap meliindungi Data Pribadi Penduduk yang diberikan tidak menampilkan informasi nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga pemilih secara utuh, Dengan cara mengganti 6 angka terakhir kepada NIK dan NKK serta 4 digit terakhir pada Tahun lahir dengan tanda bintang (*).
Penyerahan DPT Pemilu terakhir ini juga Merujuk pada surat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 356/PL.021/74/2021 tanggal 8 Desember 2021 Perihal Jawaban Permohonan Petunjuk Penyerahan DPT Pemilu Terakhir kepada Stakeholder terkait. Surat KPU Provinsi tersebut turut Memperkuat terlaksananya Penyerahan DPT Pemilu Terakhir kepada pihak Pemerintah Kabupaten Kolaka dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk menjadi Bahan Penyusunan DPS dalam pelaksanaan Pilkades serentak di Tahun 2022 mendatang dan telah sesuai dengan mekanisme yang ada.
Pada kesempatan ini bapak Ketua KPU Kabupaten Kolaka Menyampaikan "Bahwa KPU Kabupaten Kolaka turut bangga atas peran serta Lembaga Penyelenggara Pemilu khususnya KPU karena dapat Berpartisipasi dalam Menyukseskan Pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2022 di Kabupaten Kolaka dimana pelaksanaan Pemilihan Kepala desa ini merupakan Hajatan Nasional yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, walaupun Peran KPU tersebut telah dimandatkan dalam peraturan perundang-undangan" ujarnya.
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak Tahun 2022 di kabupaten Kolaka mendatang akan diselenggarakan di 10 Kecamatan, 57 Desa di wilayah kabupaten Kolaka. ( Andrie FH).